Ikan Gindara
Ikan Gindara berwarna abu-abu kehitaman, dan semakin gelap seiring menuanya dia bahkan sampai terlihat hitam. Ikan ini dapat berenang dengan cepat dengan rusuk ekor yang kuat dan empat sampai enam finlet setelah sirip dubur dan sirip punggung kedua. Ikan Gindara dapat tumbuh sampai dengan 2 meter. Seperti ikan minyak (Ruvettus pretiosus) lainnya, ikan Gindara tidak dapat melakukan metabolisme terhadap ester lilin (gempylotoxin) yang secara alami dapat ditemukan dalam mangsanya, sehingga ikan Gindara mengandung 14–25% minyak dalam dagingnya.
Ikan Gindara sudah dilarang dikonsumsi oleh pemerintah Jepang sejak tahun 1977. karena memakan ikan ini dapat menyebabkan diare parah atau bahkan keracunan makanan Scombroid. Ikan Gindara terkait dengan Scombroid (keracunan histamin) akibat tingginya kadar histidin yang dikonversi menjadi histamin, hal ini dapat disebabkan karena penyimpanan ikan yang kurang baik. Hal tersebut tertulis pada pasal 6 ayat 2 dalam Undang-undang Sanitasi Pangan.
Ikan Gindara, biasanya juga disebut oleh para nelayan dan komunitas pemancing sebagai "Ikan Setan". Disebut demikian karena yang bisa mencapai berat badan sampai 50 Kg atau lebih ini mempunyai sisik yang berwarna hitam dan mata yang menyala tajam.
Ikan Gindara dikenal sebagai ikan yang cukup langka di Indonesia karena hanya banyak ditemukan di perairan Sulawesi Selatan khususnya di perairan Kepulauan Selayar termasuk di Takabonerate. Selain ikan ini memiliki ciri yang disebutkan di atas, ikan ini juga dikenal cukup agresif sehingga dijuluki "Monster Night Fish". Agresivitas ikan ini terlihat jika ia terkena pancing, maka ia akan mengamuk sangat dahsyat, jika di darat ia dibaratkan kerbau yang mengamuk. Kalau tidak hati-hati ikan ini bisa menyeret perahu nelayan ke dasar laut.
Ikan Gindara oleh masyarakat nelayan dikenal juga sebagai ikan Opu atau ikan raja-raja. Dahulu jika sebuah keluarga ingin melaksanakan acara atau hajatan, maka masyarakat diminta untuk menangkap ikan Gindara ini sebagai santapan para raja dan bangsawan tinggi. Maka ikan ini juga di sebut sebagai ikan para Raja (Opu).
Berbanding terbalik dengan luar negeri, ikan Gindara sama sekali tidak dilarang/diperingati peredarannya karena mengingat beberapa khasiatnya, yakni:
- Meningkatkan trombosit darah dengan cepat bagi penderita demam berdarah yang juga berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit tifus.
- Bagi anak-anak dalam usia pertumbuhan dapat mendukung pertumbuhan otak dan kecerdasannya.
- Bagi kalangan dewasa yang mengalami gejala kelebihan kolesterol dapat digunakan untuk mengurangi tumpukan lemak jenuh dalam tubuh.
Harga 500gram : Rp. 43.000 (HARGA DAN BERAT SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH)
Sumber : https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2016/12/26/512/779438/tips-kesehatan-turunkan-kolesterol-dengan-konsumsi-ikan-gindara